PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 111

  1. Permohonan Pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atas kuasanya dengan melampirkan :
    1. Sertipikat Hak Atas Tanah atau Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris atau alat bukti pemiik tanah lainnya;
    2. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yangg berwenang;
    3. Surat tanda bukti sebagai ahil waris dapat berupa:
      1. Wasiat dan pewaris;
      2. Putusan pengadilan;
      3. Penetapan hakim/ketua pengadilan;
      4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
      5. Akte keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninhhal dunia; atau
      6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

KELENGKAPAN DAN PERSYARATAN
WARKAH PERTANAHAN/SILSILAH DAN PERNYATAAN WARIS

  • KELENGKAPAN
    1. Fotocopi KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya;
    2. Fotocopi Akta Kematian Pewaris;
    3. Fotocopi Akta Perkawinan Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan;
    4. Fotocopi Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia);
    5. Fotocopi Akta Kelahiran Ahli Waris;
    6. Fotocopi KTP Ahli Waris;
    7. Fotocopi Kartu Keluarga Ahli Waris;
    8. Fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi;
    9. Fotocopi Sertipikat atau Pipil;
    10. Fotocopi SPPT;
    11. Fotocopi KTP pemilik Sertipikat (apabila Sertipikat bersama);
    12. Surat Keterangan beda nama (apabila terdapat perbedaan nama pada KTP dan Sertipikat);
    13. Putusan Pengadilan Pengangkatan Anak (apabila Ahli Waris adalah anak angkat);
    14. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon.
  • PERSYARATAN
    1. Surat Pernyataan ditandatangani oleh semua ahli waris di atas materai 10.000 beserta dengan saksi-saksi
    2. Nama dan tanda tangan yang tercantum pada surat pernyataan harus sesuai dengan KTP yang dilampirkan;
    3. Objek yang diwariskan harus sesuai dengan yang tertera pada sertipikat yang dilampirkan;
    4. Surat Keterangan/Akta Kematian semua yang sudah meninggal (alm.) termasuk jika ada yang mati kecil;
    5. Khusus bagi Silsilah dan Waris dengan kelengkapan sertipikat bersama, maka pada surat pernyataan Waris dan pernyataan Pembagian Waris (apabila ada) wajib membubuhkan tanda tangan menyetujui dari nama-nama yang tertera pada sertipikat dengan melampirkan fotocopi KTP masing-masing nama tersebut.
    6. Bagi Ahli Waris yang memiliki KTP diluar kecamatan, berkas surat pernyataan agar diketahui oleh masing-masing Pejabat yang mewilayahi.
    7. Isi Surat pernyataan dan tanda tangan penjabat yang mengetahui wajib berada pada 1 (satu) lembar kertas yang sama.
    8. Bagi Ahli Waris yang berumur dibawah 17 tahun agar diwalikan oleh salah orang tua kandung atau saudara kandung yang lebih tua atau kerabat dari ayah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perwalian.

Download Form Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS Download
SURAT PERNYATAAN HIBAH Download
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARIS (SERTIPIKAT BERSAMA) Download
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARIS Download
SURAT PERNYATAAN SILSILAH KELUARGA Download
SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN Download

Silahkan Hubungi Nomor Berikut Untuk Informasi Lebih Lengkap